Abstract
Keberlakuan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian merupakan salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi khususnya, pertumbuhan ekonomi secara nasional. Peran asuransi dalam rrienyumbangkan pertumbuhan perekonomian tidak hanya dalam sektor mobilisasi dana masyarakat dalam memberikan alternatip penanaman dana (investasi), tetapi juga meningkatkan kepedulian masyarakat tentang pengelolaan resiko ("risk management"). Usaha asuransi yang dalam bentuk hukumnya sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai fungsi pengelola resiko yang dialihkan oleh masyarakat, di lain pihak, lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang terhimpun dari masyarakat dalam bentuk premi agar dapat memenuhi kewajiban.
Pemahaman atas usaha perasuransian, khususnya asuransi jiwa, dan fungsi unit-unit kerjanya merupakan salah satu langkah awal yang penting dalam pemahaman dan pengembangan persyaratan sistem informasi perusahaan asuransi jiwa.
Aspek terpenting pengelola dalam perencenaan sistem informasi mcnycluruh adalah keterlibatan langsung pengelola dalam tahap perencanaan, rancang bangun, dan penerapan. Keterlibatan pengelola dalam perencanaan atau rancang bangun dikarenakan:
Laba. Keterlibatan pengelola diperlukan untuk meyakinkan pengembangan yang tepat waktu, akurat, dan informasi yang dibutuhkan untuk memperoleh laba potensial dan pengendalian biaya.
Sumber daya manusia. Kegunaan sistem dalam aneka bidang akan mempunyai dampak pada sumber daya manusia dan struktur organisasi yang harus dikenali sedini mungkin dan direncanakan dalam keseluruhan pengembangan dan penerapan sistem.
Hasil. Terdapat kebutuhan keterlibatan untuk meyakinkan bahwa sasaran perniagaan yang tepat dalam pertimbangan dan dicapai secara berkesinambungan.
Rancang bangun sistem integral. Saat ini aplikasi dasar dirancang ke dalam sistem keseluruhan yang akan mempunyai akibat pada beberapa bidang fungsional.
Perencanaan. Teknologi informasi sebagai bagian kesatuan dari perencanaan jangka panjang
perniagaan.
Download